December 2008 Archives




Loading


::Gunakan kotak pencarian di atas untuk hasil pencarian lebih banyak dan relevan::


Tips!

Cara Sederhana Menyelamatkan Data-Data Penting Kamu !

Pernah dengar teman kehilangan data penting seperti file-file makalah atau skripsi karena flashdisk atau laptop mereka hilang? Atau pernah dibuat susah karena external hardisk ketinggalan di rumah? Saatnya menggunakan Dropbox untuk menyimpan data penting kamu! Baca lanjutannya

Kemajuan ekonomi suatu perusahaan memacu para akuntan untuk melakukan tindakan persaingan yang cukup tajam dalam dunia bisnis. Semua perusahaan memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba yang sebesar-besarnya, agar dapat memperluas jaringannya. Akuntansi merupakan sistem yang digunakan untuk menyediakan informasi keuangan yang dibutuhkan banyak pihak, informasi tersebut berupa informasi akuntansi dalam bentuk laporan keuangan, yang disertai dengan catatan atau informasi atas laporan keuangan. Misal: Rasio-rasio kegiatan perusahaan di bidang sosial dan sebagainya. Terkadang penyajian laporan keuangan yang telah dibuat oleh akuntan menyimpang dari etika dan sikap positif seorang akuntan. Tidak mengherankan jika sejak dahulu etika selalu menyoroti akuntan dalam menyajikan laporan keuangan. Profesi akuntan Indonesia pada masa yang akan datang akan menghadapi tantangan yang semakin berat, untuk itu kesiapan yang menyangkut profesi seorang akuntan mutlak diperlukan.

Profesionalisme suatu profesi akuntan mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota akuntan yaitu keahlian, pengetahuan, dan berkarakter. Karakter menunjukkan kepribadian seorang akuntan yang diwujudkan dalam sikap dan tindakan etis akuntansi akan sangat menentukan posisinya di masyarakat, pemakai jasa dan akan menentukan keberadannya dalam persaingan di antara rekan profesi dari negara lainnya.

Di Indonesia sedang berkembang issue seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang terjadi, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Hal ini tidak akan terjadi jika setiap akuntan dan calon akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman dan dapat menerapkan etika secara memadai dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang akuntan yang professional. Pekerjaan seorang akuntan harus

dikerjakan dengan sikap yang professional yang sepenuhnya berlandaskan pada standar moral dan etika yang ada. Dengan sikap akuntan yang professional maka akan mampu menghadapi tekanan yang muncul dari dirinya sendiri ataupun dari pihak eksternal, dimana kemampuan seorang akuntan untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia berada. Dalam hal ini ada salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perilaku seorang akuntan adalah lingkungan pendidikan.

Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis seorang akuntan. Oleh sebab itu pemahaman seorang calon akuntan (mahasiswa akuntansi) sangat diperlukan dalam hal etika dan keberadaan pendidikan etika ini juga memiliki peranan penting dalam perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Mata kuliah yang mengandung muatan etika tidak terlepas dari misi yang telah dimiliki oleh pendidikan tinggi akuntansi sebagai

subsistem pendidikan tinggi, tetapi pendidikan tinggi akuntansi juga bertanggung jawab pada pengajaran ilmu pengetahuan yang menyangkut tentang etika yang harus dimiliki oleh mahasiswanya dan agar mahasiswanya mempunyai kepribadian (personality) yang utuh sebagai calon akuntan yang profesional.

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai perbedaan persepsi mahasiswa yang belum mengambil matakuliah pendidikan etika dan mahasiswa yang sudah mengambil matakuliah pendidikan etika tentang penyajian laporan keuangan, serta memperoleh bukti empiris mengenai perbedaan persepsi mahasiswa yang belum mengambil matakuliah pendidikan etika dan mahasiswa yang sudah mengambil matakuliah pendidikan etika tentang

tanggung jawab terhadap pengguna laporan keuangan.

akt2

Judul skripsi

Salah satu fungsi sistem akuntansi manajemen adalah sebagai sumber informasi penting untuk membantu manajer mengendalikan aktivitasnya serta mengurangi ketidakpastian guna mencapai tujuan (Atkinson dkk., 1995). Informasi manajemen sebagai salah satu produk sistem akuntansi manajemen memiliki peranan dalam memprediksi konsekuensi yang mungkin terjadi atas berbagai alternatif tindakan yang dapat dilakukan pada berbagai aktivitas seperti perencanaan, pengawasan dan pengambilan keputusan. Menurut Chenhall dan Morris (1986), karakteristik informasi yang bermanfaat berdasarkan persepsi para manajer untuk pembuatan keputusan adalah informasi yang lingkupnya luas, tepat waktu, agregat, dan terintegrasi.

Karakteristik informasi yang tersedia tersebut akan menjadi efektif apabila sesuai dengan tingkat kebutuhan pengguna informasi. Hal ini sejalan dengan pendekatan kontingensi yang menekankan bahwa tingkat desentralisasi dan karakteristik informasi sistem akuntansi manajemen mungkin tidak sama untuk segala situasi. Kapasitas sistem informasi dan kontrol seharusnya sesuai dengan kebutuhan atau permintaan sebagai akibat ketidakpastian yang dihadapi organisasi (Gerloff,1985).

Pendekatan kontingensi diperlukan untuk mengevaluasi faktor-faktor kondisional yang menyebabkan sistem  akuntansi manajemen menjadi lebih efektif. Faktor-faktor seperti lingkungan eksternal perusahaan, struktur organisasi perusahaan, teknologi, dan ukuran perusahaan telah diidentifikasi sebagai pengaruh moderasi dan sistem akuntansi manajemen (Merchant dan Kenneth, 1981).

Penelitian ini dilakukan dalam rangka memperoleh tambahan bukti empiris atas studi analisis trivariat terdahulu yang menguji pengaruh interaksi persepsi ketidakpastian lingkungan desentralisasi dan agregat informasi akuntansi manajemen terhadap kinerja manajerial. Gul dan Chia (1994) melakukan studi pada manajer perusahaan telekomunikasi, Ernawan (1995) melakukan studi dengan sampel manajer pada suatu perusahaan aluminium dan Ahmasafari (1995) melakukan studi pada manajer beragam jenis perusahaan, sedangkan penelitian ini melakukan studi pada jenis perusahaan perhotelan. Perusahaan jasa perhotelan memiliki kondisi lingkungan yang berbeda dengan jenis perusahaan yang diteliti sebelumnya, misalnya kepekaan dengan situasi politik dan ekonomi dunia dan kemajemukan interaksi intern organisasi yang melibatkan para manajer multikultur sehingga melalui studi ini terjadi pengayaan wacana hasil penelitian sebelumnya.

Berdasarkan uraian tersebut, pokok masalah penelitian ini adalah sebagai berikut.

(1) Adakah pengaruh interaksi tingkat desentralisasi, agregat informasi sistem akuntansi manajemen, dan tingkat persepsi ketidakpastian lingkungan terhadap
kinerja manajerial?

(2) Apakah interaksi tingkat desentralisasi yang tinggi dan agregat informasi sistem akuntansi manajemen yang tinggi akan berpengaruh negatif terhadap kinerja manajerial bagi para manajer dengan tingkat persepsi ketidakpastian lingkungan yang rendah?

(3) Apakah interaksi tingkat desentralisasi yang tinggi dan agregat informasi sistem akuntansi manajemen yang tinggi akan berpengaruh positif terhadap kinerja manajerial bagi para manajer dengan tingkat persepsi ketidakpastian lingkungan yang tinggi?

dwirandra

Dalam tipologi yang digunakan oleh para ekonom kegiatan usaha dalam masyarakat dibagi dalam 3 sektor. Sektor primer mencakup semua industri ekstraksi hasil pertambangan dan pertanian. Sektor sekunder mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur dan utilities. Sektor tersier mencakup industri-industri untuk mengubah wujud benda fisik (physical services), keadaan manusia (human services) dan benda simbolik (information and communication services). Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi, WTO menetapkan pendidikan sebagai salah satu industri sector tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang tidak punya ketrampilan menjadi orang berpengetahuan dan orang yang punya ketrampilan.

Kontribusi sector tersier terhadap produk nasional suatu bangsa memang cenderung meningkat seiring dengan kemajuan pembangunan bangsa tersebut. Sejak 1980-an di negara-negara maju, perdagangan jasa tumbuh pesat dan telah memberikan sumbangan yang besar pada produk domestik bruto (PDB), lebih besar dibandingkan dengan sector primer dan sekunder. Tiga negara yang paling mendapaatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggeris dan Australia (Enders dan Fulton, Eds., 2002, hh 104-105). Pada 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai US $ 14 milyar atau Rp. 126 trilyun. Di Inggeris sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai sekitar 4 persen dari peneimaan sector jasa negara tersebut. Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Exports mengungkapkan bahwa pada 1994 sector jasa telah menyumbangkan 70 persen pada PDB Australia, menyerap 80 persen tenaga kerja dan merupakan 20 persen dari ekpor total negara Kangguru tersebut, Sebuah survey yang diadakan pada 1993 menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol orientasi ekpornya adalah jasa komputasi, pendidikan dan pelatihan. Ekpor jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar pada 1993. Fakta tersebut dapat menjelaskan mengapa tiga negara maju tersebut amat getol menuntut liberalisasi sector jasa pendidikan melalui WTO,

Sejak 1995 Indonesia telah menjadi anggota WTO dengan diratifikasinya semua perjanjian-perjanjian perdagangan multilateral menjadi UU No, 7 tahun 1994. Perjanjian tersebut mengatur tata-perdagangan barang, jasa dan trade related intellectual property rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua jasa kecuali “jasa non-komersial atau tidak bersaing dengan penyedia jasa lainnya”.

strategi-menghadapi-liberalisasi-pendidikan-tinggi

Paradigma filosofis, kebijakan politis, dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan dan pemerintahan daerah khususnya, adalah tiga dimensi yang bertalian erat satu sama lain, antara ketiganya ini sudah semenjak tahun 1945 susul menyusul adanya, dalam rangka mencari satu format atau model pemerintahan dan otonomi daerah yang sesuai dengan tuntutan perkembangan politik di Indonesia, baik dalam skala lokal, nasional, regional maupun global.

Silih berganti UUD, begitu pula induk, policy (misalnya GBHN), disusul peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan dan otonomi daerah, tokh sampai hari ini belum juga ditemukan satu format yang dinilai mantap dan menjanjikan bagi bangsa ini, terlebih-Iebih bagi masyarakat di daerah. Justeru gerakan disentegrasi dan separatisme yang bemunculan dimana-mana.

Semuanya ini sebaiknya kita pulangkan kepada pernyataan pokok yakni apa latar belakang semua itu ? Di mana letak akar pemasalahannya. Di UUD-kah, di GBHN-kah atau di UU dan lainnyakah ? atau di dalam niat dan tekad serta mental dan perilaku penguasanya di Pusat atau di Daerah-Daerah itukah? Atau di semuanya itukah? Setelah melihat kembali jauh ke belakang berdasarkan pengalaman dan pengamatan di lingkungan pemerintahan itu, lalu menganalisa dari segi-segi teoretiskonsepsional maupun praktis-operasional, akhimya saya berpendapat dan berkeyakinan, bahwa di setiap mata rantai itu masih perlu dibenahi kembali. Dalam situasi yang demikian, maka UUD-Iah sebagai Konsep Dosen Sistem mengenai Nasional. yang akan menjadi sumber paradigma dasar yang ideal, untuk membuahi semua masalah pemerintahan. Termasuk Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Menurut sepanjang pengamatan saya, bangsa ini sedang mencari-cari dan berusaha menemukan satu format konstitusionalisme yang baru bagi dirinya, untuk kepentingan penataan ulang sistem manajemen kehidupan bangsa ini di semua bidang politik ekonomi, sosial budaya dan Hamkam, termasuk mengenai Pemerintahan dan otonomi Daerah.

Konstitusionalisme yang saya maksud bukan konstiutsi dalam makna rumus UUD an- sich, tetapi ialah isme, ism, pandangan, pemahaman, serta ide atau doktrin untuk mendapatkan satu rumusan bentuk dan pola baru mengenai manajemen kehidupan bangsa ini dengan semua sub-sistemnya, dan ingin ditata kembali menurut paradigma  yang jelas, baik paradigma di tataran filosofis maupun politis dan yuridis.

Hilaire Barnett mengatakan: “Coustutionalisme is the doctrine which governs the legitimacy of government action. By constituonalisme is meant – in relation to constituons written and unwitten conformity with the broad philosophical values within a state. Pasal 33 UUD 1945 yang memberikan pesan dan amanat kebijakan (political messages) mengenai format perekonomian nasional (disusun sebagai usaha bersama di antara semua aktor ekonomi) berdasarkan asas kekeluargaan (brotherhood, bukan family relationship), buKan gronyisme juga amanat supaya kekayaan alam tanah air ini dikelola
dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (bukan secara oligarkis dan kroniisme), Bahkan supaya fakir miskin dan yatim piatu sebagai kaum lemah beserta kaum-kaum lemah lainnya, terutama dalam hal kehidupan sehari-hari. Juga dalam hukum pemerintahan dan kesempatan kerja dan berusaha, ternyata tidak konsekwen dan konsisten dijadikan sebagai acuan dan referensi konsitusional dalam praktek, kecuali lebih banyak retorika politis lewat GBHN.

Pada hakekatnya, deviasi dan penyimpangan konstitusional yang terjadi selama inilah yang harus dilempangkan supaya kembali ke koridor semestinya. Maka kasus Indonesia ini sebenarnya, ialah satu upaya besar rekonstitusionalisasi dalam rangka mencari format konsititusionalisme yang baru bagi bangsa ini. Menurut hemat dan terpecahkan dan terselesaikan, maka sistem politik dan sistem perekonomian berikut sistem dan sub-sub sistem lainnya tidak akan kunjung mendapat format dan profilnya yang baru yang dinilai memenuhi keinginan masyarakat banyak dan luas.

masalah2-hukum-dlm-pelaksanaan-oonomi-daerah-prof-dr-solly-lubis